Menang Gugatan, Fahri: Semoga Membuka Mata Pimpinan PKS

Menang Gugatan, Fahri: Semoga Membuka Mata Pimpinan PKS

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Kamis, 14 Des 2017 19:35 WIB
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (Gibran Maulana Ibrahim/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memenangi gugatan terhadap PKS. Fahri berharap para pimpinan PKS bisa menyadari kekeliruannya.

"Saya berharap keputusan ini akan membuka mata para pimpinan PKS sekarang bahwa cara mereka melihat persoalan hukum itu keliru," ujar Fahri di ruang diskusi media center DPR, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Penasihat hukum Fahri, Mujahid A Latief, menambahkan, putusan dari Pengadilan Tinggi tersebut menguatkan status Fahri sebagai kader PKS dan pimpinan DPR tidak bisa diganggu gugat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada bulan Mei (2016) telah dikeluarkan putusan provisi. Putusan provisi pada saat itu memerintahkan kepada para tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga untuk tidak melakukan tindakan apa pun yang berkaitan dengan status dan kedudukan penggugat, dalam hal ini Pak Fahri Hamzah, baik sebagai anggota Partai PKS, anggota DPR RI, maupun sebagai Waketu DPR," kata Mujahid di tempat yang sama.

Pada putusan tersebut, majelis juga mengabulkan permintaan ganti rugi Rp 30 miliar secara tunai. Denda itu digunakan sebagai ganti rugi imateriil yang dialami Fahri akibat pemecatan yang dilakukan PKS.

"Kemudian, menghukum tergugat satu, tergugat dua, dan tiga secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai kerugian imateriil kepada penggugat sebesar Rp 30 miliar. Itulah bunyi putusan pada Desember 2016," sebut Mujahid.

Putusan tersebut tertuang dalam surat Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 539/PDT/2017/TDKI. Surat tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 14 Desember 2016 Nomor 214/pdt.g2016/pnjakartaselatan yang dimohonkan banding.

Untuk diketahui, permohonan banding tersebut diajukan PKS. Putusan banding itu diketok pada 7 November 2017 dengan ketua majelis hakim tinggi Daming Sunusi, dibantu hakim tinggi M Yusuf dan M Hidayat.

"Mengadili, menghukum pembanding/semula tergugat I, II, III/penggugat rekonpensi membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 150 ribu," demikian bunyi amar putusan hakim tinggi Daming Sunusi, seperti dilansir website Mahkamah Agung, Kamis (14/12).

Pada 14 November 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.

Gugatan Rp 30 miliar itu dikabulkan karena majelis menganggap apa yang dialami Fahri setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut. (ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads