"Saya berharap keputusan ini akan membuka mata para pimpinan PKS sekarang bahwa cara mereka melihat persoalan hukum itu keliru," ujar Fahri di ruang diskusi media center DPR, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Penasihat hukum Fahri, Mujahid A Latief, menambahkan, putusan dari Pengadilan Tinggi tersebut menguatkan status Fahri sebagai kader PKS dan pimpinan DPR tidak bisa diganggu gugat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada putusan tersebut, majelis juga mengabulkan permintaan ganti rugi Rp 30 miliar secara tunai. Denda itu digunakan sebagai ganti rugi imateriil yang dialami Fahri akibat pemecatan yang dilakukan PKS.
"Kemudian, menghukum tergugat satu, tergugat dua, dan tiga secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tunai kerugian imateriil kepada penggugat sebesar Rp 30 miliar. Itulah bunyi putusan pada Desember 2016," sebut Mujahid.
Putusan tersebut tertuang dalam surat Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 539/PDT/2017/TDKI. Surat tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 14 Desember 2016 Nomor 214/pdt.g2016/pnjakartaselatan yang dimohonkan banding.
Untuk diketahui, permohonan banding tersebut diajukan PKS. Putusan banding itu diketok pada 7 November 2017 dengan ketua majelis hakim tinggi Daming Sunusi, dibantu hakim tinggi M Yusuf dan M Hidayat.
"Mengadili, menghukum pembanding/semula tergugat I, II, III/penggugat rekonpensi membayar biaya perkara pada tingkat pertama dan tingkat banding, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 150 ribu," demikian bunyi amar putusan hakim tinggi Daming Sunusi, seperti dilansir website Mahkamah Agung, Kamis (14/12).
Pada 14 November 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri terkait pemecatannya dari PKS. Selain menyatakan pemecatannya tidak sah, majelis hakim menghukum PKS membayar Rp 30 miliar kepada Fahri.
Gugatan Rp 30 miliar itu dikabulkan karena majelis menganggap apa yang dialami Fahri setelah dipecat sangat berat. Majelis menganggap Fahri mengalami tekanan psikologis akibat pemecatan tersebut. (ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini