Sah! MK Bolehkan Pegawai Nikah dengan Teman 1 Kantor

Sah! MK Bolehkan Pegawai Nikah dengan Teman 1 Kantor

Denita Br Matondang - detikNews
Kamis, 14 Des 2017 12:43 WIB
Ilustrasi Gedung MK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kebahagiaan bagi karyawan yang ingin menikahi pasangannya dalam 1 kantor. MK memperbolehkan pernikahan antar-rekan satu kantor karena itu sesuai konstitusi dan hak manusia yang hakiki.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," putus Ketua MK Arief Hidayat, dalam sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (14/12/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief menyatakan Pasal 153 ayat 1 UU No 13/2013 tentang ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dia mengatakan permohonan para penggugat beralasan menurut hukum.

MK menyatakan frasa 'kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama' dibatalkan dan tidak mengikat.

"Permohonan pemohon beralasan menurut hukum," ucapnya.

Gugatan ini diajukan 8 karyawan. Mereka adalah Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih.

Kedelapan orang itu meminta agar Pasal 153 ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan dibatalkan sepanjang frasa 'kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama'.


(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads