Dilansir website MK, sidang tersebut akan digelar Kamis (14/12/2017), pukul 11.00 WIB di ruang sidang utama Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Sidang putusan itu akan dipimpin Ketua MK Arief Hidayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
8 penggugat itu adalah Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih.
Mereka berdelapan meminta agar Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan dibatalkan sepanjang frasa 'kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama'.
Pemohon menilai Pasal 153 Ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan menjadi alasan bagi pengusaha untuk melarang perkawinan sesama pekerja dalam suatu perusahaan yang sama. Padahal menikah adalah melaksanakan perintah agama.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini