Gamawan di e-KTP, Pernah Bantah tapi Disebut Lagi di Sidang Novanto

Sidang Setya Novanto

Gamawan di e-KTP, Pernah Bantah tapi Disebut Lagi di Sidang Novanto

Aditya Mardiastuti, Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 13 Des 2017 20:22 WIB
Gamawan Fauzi (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Nama mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi lagi-lagi disebut dalam surat dakwaan perkara korupsi proyek e-KTP. Kali ini nama Gamawan muncul dalam surat dakwaan atas nama Setya Novanto.

"Selain memperkaya terdakwa, juga memperkaya pihak-pihak lainnya, yaitu Gamawan Fauzi (sebesar) Rp 50 juta dan 1 unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia (adik Gamawan Fauzi)," ucap jaksa pada KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).


Namun ada yang sedikit berbeda terkait uang atau barang yang disebut diterima Gamawan. Sebelumnya, Gamawan tidak pernah disebut menerima 1 ruko dan sebidang tanah, sedangkan dalam dakwaan Novanto, hal itu dicantumkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebenarnya, Gamawan sudah berkali-kali membantah hal tersebut. Dia mengaku tidak mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong sehingga tidak mungkin menerima apa pun darinya.

"Nggak ada pertanyaan, hanya konfirmasi yang dulu bahwa saya belum pernah ketemu Andi dan saya nggak kenal sama dia. Itu saja," ucap Gamawan setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (15/6).


Gamawan kembali membantah anggapan ikut menerima uang dari Andi. Dia merasa tidak kenal dengan Andi sehingga tidak mungkin menerima uang.

"Kenal saja nggak, ketemu saja nggak, gimana," Gamawan menambahkan. (dhn/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads