"Selain memperkaya terdakwa, juga memperkaya pihak-pihak lainnya, yaitu Gamawan Fauzi (sebesar) Rp 50 juta dan 1 unit ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui Asmin Aulia (adik Gamawan Fauzi)," ucap jaksa pada KPK saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
Namun ada yang sedikit berbeda terkait uang atau barang yang disebut diterima Gamawan. Sebelumnya, Gamawan tidak pernah disebut menerima 1 ruko dan sebidang tanah, sedangkan dalam dakwaan Novanto, hal itu dicantumkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada pertanyaan, hanya konfirmasi yang dulu bahwa saya belum pernah ketemu Andi dan saya nggak kenal sama dia. Itu saja," ucap Gamawan setelah menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (15/6).
Gamawan kembali membantah anggapan ikut menerima uang dari Andi. Dia merasa tidak kenal dengan Andi sehingga tidak mungkin menerima uang.
"Kenal saja nggak, ketemu saja nggak, gimana," Gamawan menambahkan. (dhn/fdn)