Nasib Praperadilan Setya Novanto, KPK: Seharusnya Sudah Gugur

Nasib Praperadilan Setya Novanto, KPK: Seharusnya Sudah Gugur

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 13 Des 2017 15:22 WIB
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK menilai seharusnya praperadilan Novanto itu gugur sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

"Saya kira kalau putusan praperadilan belum ada dan proses persidangan belum berjalan, sementara perkara pokok sudah dimulai. Secara hukum, sebenarnya sudah harus gugur kalau mengacu ke Pasal 82 (KUHAP)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pasal 82 KUHAP, yang juga dikuatkan dengan putusan MK No 102/PUU-XIII/2015, menurut Febri, sudah jelas ditafsirkan bahwa praperadilan gugur saat pertama kali sidang dibuka oleh hakim dan dihadirkan terdakwa oleh jaksa penuntut umum. Pembacaan dakwaan, eksepsi, proses pembuktian, tuntutan, hingga putusan itu adalah agenda lebih lanjut dari rangkaian proses persidangan pembuktian perkara pokok.

Dalam praperadilan yang berlangsung di PN Jaksel tadi, telah didengarkan keterangan 2 ahli dari KPK. Hakim tunggal Kusno kemudian menunda sidang hingga besok (14/12) dengan agenda menyampaikan kesimpulan dan putusan.



Soal keputusan hakim yang masih lanjut walau sidang dugaan korupsi e-KTP sudah berjalan, KPK berkata keputusan sepenuhnya ada di tangan hakim. Febri yakin hakim memiliki pertimbangan.

"Ya itu tergantung hakim yang memimpin persidangan. Kita tentu juga tidak boleh mendahului keputusan hakim tersebut. Yang bisa kita sampaikan adalah kami memahami ada ketentuan di Pasal 82 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.

Video 20Detik: Setnov Masih Berulah di Kursi Pesakitan

[Gambas:Video 20detik]

(nif/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads