"Saya kira kalau putusan praperadilan belum ada dan proses persidangan belum berjalan, sementara perkara pokok sudah dimulai. Secara hukum, sebenarnya sudah harus gugur kalau mengacu ke Pasal 82 (KUHAP)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam praperadilan yang berlangsung di PN Jaksel tadi, telah didengarkan keterangan 2 ahli dari KPK. Hakim tunggal Kusno kemudian menunda sidang hingga besok (14/12) dengan agenda menyampaikan kesimpulan dan putusan.
Soal keputusan hakim yang masih lanjut walau sidang dugaan korupsi e-KTP sudah berjalan, KPK berkata keputusan sepenuhnya ada di tangan hakim. Febri yakin hakim memiliki pertimbangan.
"Ya itu tergantung hakim yang memimpin persidangan. Kita tentu juga tidak boleh mendahului keputusan hakim tersebut. Yang bisa kita sampaikan adalah kami memahami ada ketentuan di Pasal 82 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.
Video 20Detik: Setnov Masih Berulah di Kursi Pesakitan (nif/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini