Mahfud MD: Setnov Disidang, Praperadilan Gugur

Mahfud MD: Setnov Disidang, Praperadilan Gugur

Usman Hadi - detikNews
Rabu, 13 Des 2017 14:37 WIB
Foto: Usman Hadi/detikcom
sleman - Sidang perdana terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Karena Setnov hadir dalam persidangan ini, otomatis praperadilan Setnov dinyatakan gugur.

"Sidang dibuka, (hakim bilang) mohon jaksa menghadirkan terdakwa. Itu berarti terdakwa. Sidang diketok, ditunda itu sudah (status) praperadilannya gugur," kata Mantan Ketua MK, Mahfud MD kepada wartawan sesuai acara Refleksi Kepahlawanan Prof Lafran Pane di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Rabu (13/12/2017).

Mahfud menegaskan, karena status Setnov sudah terdakwa otomatis praperadilan Setnov gugur. Walaupun Setnov telah menjalani sidang perdana praperadilan beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dinyatakan sebagai terdakwa, artinya sudah diperiksa administrasinya, kesehatannya," lanjut guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) itu.

Terkait sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta yang sempat diskor, kata Mahfud itu tidak mempengaruhi apapun terhadap status terdakwa Setnov. Oleh sebab itu praperadilan sudah tidak lagi dibutuhkan.

"Praperadilan itu kan untuk tersangka," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, hari ini Setnov menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Setnov didakwa dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor. Dia diduga terlibat korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 T. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads