"Sidang dibuka, (hakim bilang) mohon jaksa menghadirkan terdakwa. Itu berarti terdakwa. Sidang diketok, ditunda itu sudah (status) praperadilannya gugur," kata Mantan Ketua MK, Mahfud MD kepada wartawan sesuai acara Refleksi Kepahlawanan Prof Lafran Pane di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Rabu (13/12/2017).
Mahfud menegaskan, karena status Setnov sudah terdakwa otomatis praperadilan Setnov gugur. Walaupun Setnov telah menjalani sidang perdana praperadilan beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta yang sempat diskor, kata Mahfud itu tidak mempengaruhi apapun terhadap status terdakwa Setnov. Oleh sebab itu praperadilan sudah tidak lagi dibutuhkan.
"Praperadilan itu kan untuk tersangka," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, hari ini Setnov menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Setnov didakwa dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor. Dia diduga terlibat korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 T. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini