Hakim tunggal praperadilan, Kusno, meminta KPK menunjukkan bukti sidang bahwa perkara pokok sudah dimulai untuk menjadi pertimbangan dalam sidang putusan prapedilan pada Kamis (14/12). Apabila sidang di Pengadilan Tipikor terbukti sudah dimulai maka praperadilan Novanto otomatis gugur.
"Ya nanti putusan praperadilan hakim akan memutus gugur. Karena apa ini hanya menjalankan KUHAP," kata Kabiro Hukum dan Sidang Perdana Kasus Novanto Tentukan Nasib Praperadilan Humas MA, Abdullah, di gedung MA, Kamis (7/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu praperadilan gugur kalau perkara sudah mulai disidangkan. Jadi kalau memang baru diserahkan ke PN itu belum, tapi begitu hari ini misalkan pukul 12 sidang Novanto itu dilakukan, gugur otomatis, pembacaan surat dakwaan," jelas Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana Universitas Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho ketika dihubungi, Rabu (6/12).
Di sisi lain, pengacara Novanto menyebut kesehatan kliennya itu saat ini diketahui sedang tidak stabil.
Oleh karena faktor kesehatannya itu juga Novanto tidak bisa dipastikan akan hadir di sidang perdananya hari ini. Firman Wijaya selaku pengacara Novanto meminta KPK benar-benar memperhatikan kesehatan kliennya.
"Teman-teman kan tahu kondisi kesehatan beliau. Kita berharap kesehatan beliau jadi perhatian penting dari Pimpinan KPK untuk memastikan. Karena tidak mungkin proses peradilan berjalan seseorang dalam keadaan tidak sehat," kata Firman di KPK, Selasa (12/12).
Pernyataan Firman ditanggapi oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dengan menyebut KPK terus berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"(Novanto) sehat. Kan pimpinan punya akses common room dari rutan, bukan ruang tidurnya. Kita bisa monitor, kita bisa lihat aktivitas beliau," kata Agus di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (11/12). (rna/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini