"Sekarang yang masuk kan jadi kuasa hukum kan selain saya kan Pak Otto, saya yang ngajak, tahu-tahu sekarang kan masuk Maqdir. Kemarin kita bicara sama Pak SN (Setya Novanto) dengan adanya Maqdir. Kita memberitahukan, 'Pak satu kapal kan nggak boleh 2 kapten, kalau 2 kapten, yang satu maunya kanan, yang satu maunya kiri, kapalnya tenggelam,' kan gitu kan," ucap Fredrich ketika dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (8/12/2017).
"Jadi saya bilang gimana, ya udah kalau begitu kita mundur, gitu aja," imbuh Fredrich.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada masalah. Saya sama Pak SN nggak ada masalah," ucap Fredrich.
Sebelumnya, Otto menyampaikan keputusannya untuk mundur tim kuasa hukum Novanto. Otto beralasan tidak ada kata sepakat antara dirinya dengan Novanto terkait penanganan kasus yang membelit Novanto.
"Dalam perjalanannya, di antara kami dengan Setya Novanto, saya melihat belum ada kesepakatan ya. Tidak ada kesepakatan yang jelas tentang tata cara penanganan satu perkara," ucap Otto.
"Sehingga kalau tidak ada kesepakatan yang pasti dan jelas tentang suatu perkara, tata caranya, maka itu dapat menjadi kerugian bagi dia dan saya," imbuh Otto.
Padahal, minggu depan tepatnya Kamis, 13 Desember 2017, Novanto akan menghadapi sidang pokok perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain itu, praperadilan Novanto juga masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini