Hakim: Apa Ada Gunanya Praperadilan Setya Novanto Dilanjutkan?

Hakim: Apa Ada Gunanya Praperadilan Setya Novanto Dilanjutkan?

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 08 Des 2017 12:16 WIB
Setya Novanto (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Hakim praperadilan Setya Novanto, Kusno, mempertanyakan soal kelanjutan sidang yang dipimpinnya. Kusno menyampaikan hal tersebut mengingat waktu sidang perdana perkara pokok telah ditentukan.

"Yang perlu dipertimbangkan adalah mengenai sudah adanya pelimpahan perkara dan telah ditetapkannya sidang tanggal 13 Desember. Apa yang saya sampaikan bukan perintah tapi saran. Kalau kita lihat 13 Desember, itu acara di mana 12 dan 13 giliran pihak termohon dan pemohon menghadirkan saksi," kata Kusno dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).

"Apa kira-kira ada gunanya perkara ini dilanjutkan sampai tanggal 14 Desember 2017. Kalau tidak ada gunanya, kira-kira jalan keluarnya gunanya apa?" sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kusno lantas meminta pendapat dari tim kuasa hukum Novanto. Dia tak ingin memutuskan sesuatu tanpa pertimbangan yang matang.

"Karena hakim sendiri tidak mungkin mengambil sikap sendiri tanpa adanya sikap dan arif, bijaksana dari pemohon dan termohon," tuturnya.

Salah satu anggota kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya, memberikan tanggapan. Ketut ingin sidang tetap dilanjutkan sebab itu bagian dari hak dari kliennya.

"Terima kasih yang mulia menanggapi apa yang disampaikan tadi, soal apa praperadilan ini bermanfaat dilanjutkan atau tidak karena kami pemohon ini menyangkut hak asasi harus dilanjutkan sampai pada tahap akhir," ujarnya.

Baca Juga: Novanto Sekeluarga dalam Pusaran Kasus e-KTP

Ketut menilai proses pemeriksaan saksi bisa selesai pada hari Selasa. Karena itu, tak ada alasan bagi hakim untuk tidak melanjutkan sidang praperadilan tersebut.

"Karena saya berkeyakinan bahwa proses seharusnya pemeriksaan sudah bisa dilaksanakan di hari Selasa. Kenapa demikian karena kalau kita lihat proses hari ini jawaban kemudian bukti tertulis. Saksi ahli kami full hari Senin. Saksi ahli KPK full hari Selasa sehingga pemeriksaan itu hari Selasa," katanya.

Setelah mendengarkan pernyataan tersebut, Kusno mengatakan akan mempertimbangkan hal tersebut hingga Senin. Saat ini sidang telah diskors sampai pukul 14.00 WIB. (knv/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads