"Kalau secara teori, baca di KUHAP saja di Pasal 82 ayat 1 huruf D, itu silakan dibaca. Ini teorinya, tapi praktiknya tidak boleh mendahului hakim. Biarkan hakim jalankan tugasnya secara independen," ucap Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah, di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Pasal 82 ayat 1 huruf D berintikan tentang praperadilan yang harus digugurkan hakim tunggal karena perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya nanti putusan praperadilan hakim akan memutus gugur. Karena apa ini hanya menjalankan KUHAP," jawab Abdullah.
Abdullah menegaskan MA tidak akan mengintervensi hakim dalam sidang praperadilan Novanto jilid II tersebut. Dia mengatakan hakim praperadilan dipersilakan memimpin sidang sesuai dengan independensinya.
"MA tidak pernah mempengaruhi hakim di mana pun, kapan pun, dalam bentuk apa pun. Untuk mengintervensi hakim. Itu sudah komitmen yang ditegaskan Ketua MA, pimpinan MA dan seluruh hakim tidak boleh mengintervensi hakim yang menyidangkan perkara. Apa pun putusannya, kita menghormati karena dia sudah bekerja keras," ujar Abdullah.
Berkas Setya Novanto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang Novanto akan digelar pada 13 Desember mendatang. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini