"Itu saya serahkan ke Kemendagri, Pak Soni, silakan saja diputuskan," ujar Sandi, di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2017).
Untuk urusan penganggaran bantuan parpol, Sandiaga mengatakan hanya mengikuti keputusan yang dibuat sebelumnya. Namun, terkait persetujuan merupakan hak khusus Kemendagri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami hanya ikuti apa yang sebelumnya diputuskan. Jadi tentu di sini ada pertimbangannya. Tapi itu murni hak prerogatif dari Pak Soni dan teman-teman Kemendagri," terang dia.
Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menuturkan kalau alokasi bantuan keuangan untuk parpol dalam APBD DKI Jakarta 2018 berlebihan. Sebab, Pemprov DKI memberikan bantuan per suara Rp 4.000.
Baca juga: Tok! DPRD Sahkan APBD DKI 2018 Rp 77,117 T |
"Nah itu bagian yang sekarang menjadi sorotan juga. Naik dari Rp 400 ke Rp 4.000. Aturan nasional kan kenaikan Rp 1.000. Tiba-tiba dia beri Rp 4.000. Saya kira bagian yang berlebihan angkanya. Nasional saja Rp 1.000 masa Rp 4.000. Itu bagian yg disorot," papar Sumarsono, di Balai Kota, kemarin. (aan/aan)