"Sejak jadi Ketua MK 2,5 tahun lalu, terpilih lagi 2 kali secara aklamasi di periode berikutnya, secara manajerial Ketua MK bertugas mewakili MK. MK telah berkembang. Meskipun core bussinessnya di bidang yudisial, adili perkara-perkara RUU JR (judicial review) dari tahun ke tahun telah meningkat," ujar Arief di ruang Komisi III, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
"Tahun terakhir, jumlah RUU masuk 130 perkara per tahun dan bisa diselesaikan dalam waktu 6 bulan, minimal ada 1 bulan," jelas guru besar FH Undip ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyelesaian Pilkada serentak 2015, 151 sudah selesai. Kemudian ditambah susulan. Ada perkara menyangkut sengketa antar-lembaga negara, 2017 tidak ada perkara tersebut," kata Arief.
Untuk tahun ini, ada 14 poin uji materi terkait UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang saat ini masih disidangkan. Arief menargetkan UU yang berkaitan tentang Pilkada/Pemilu rampung awal tahun 2018.
"Sekarang ada banyak JR soal UU Pemilu, rencananya akan diselesaikan akhir tahun ini. Seluruh JR tentang UU Pemilu bisa kelar di awal tahun 2018," jelas Arief.
Saat ini, fit and proper test terhadap Arief dilanjutkan dengan rapat pleno Komisi III. Pleno ini digelar untuk memutuskan lolos atau tidaknya Arief menjadi hakim MK.
Fit and proper test Arief sempat menuai sorotan lantaran dituding F-Gerindra melakukan lobi ke sejumlah fraksi di DPR. F-Gerindra yang menolak Arief kembali menjabat sebagai hakim MK, walk out dari ruang Komisi III tadi siang. (dkp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini