Tarik Draf Raperda Reklamasi, Anies akan Bahas Kontribusi Pengembang

Tarik Draf Raperda Reklamasi, Anies akan Bahas Kontribusi Pengembang

Mochamad Zhacky - detikNews
Selasa, 05 Des 2017 21:11 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan (Fida/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik draf Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta dari Program Legislasi Daerah 2018 yang telah diserahkan kepada DPRD. Anies akan membahas ulang persentase kontribusi pengembang di proyek reklamasi.

Anies ditanya soal kontribusi pengembang sebesar 5% dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta saat konferensi pers setelah bertemu alumni Institut Teknologi Bandung (ITB). Anies menjawab pihaknya tidak hanya membahas besaran persentase kontribusi pengembang, tapi juga keseluruhan dari kontribusi tersebut.

"Oh nggak (pasti), (kontribusi) itu justru kita bahas semuanya," terang Anies di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Anies, pihaknya akan meninjau ulang seluruh pasal dalam draf reperda tersebut. Dia menegaskan tidak ada pasal yang menjadi prioritas dalam pembahasan ulang nantinya.

"Tidak ada yang khusus. Jadi kami tidak bicara 1 atau 2 pasal. Kami bicara keseluruhan penataan (pesisir Jakarta), dari situ baru diterjemahkan pasal," ujar Anies.

Sebelumnya, Anies mengatakan akan meninjau ulang raperda tentang tata ruang Pantura Jakarta. Menurutnya, aturan yang tertuang dalam raperda tersebut tak sesuai lagi dengan kondisi Ibu Kota saat ini.

"Karena situasi hari ini, tahun-tahun ini berbeda dengan situasi masa lalu. Nanti kami ingin bangun kawasan pantai Jakarta berdasarkan kondisi Jakarta hari ini, kondisi Jakarta sekarang dan ke depan," terang Anies.

Sebagaimana tertuang dalam Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta Pasal 116 ayat 6-11, pengembang memiliki tiga kewajiban. Berikut ini kutipan pasalnya:

6. Sistem pengenaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri dari:

a. Kewajiban
b. Kontribusi
c. Tambahan kontribusi

7. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a terdiri dari:

a. menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dasar yang dibutuhkan untuk setiap pulau;
b. menyediakan infrastruktur penghubung antar pulau; dan
c. memberikan kontribusi berupa pengerukan sedimentasi sungai sekitar pulau reklamasi.

8. Prasarana, sarana dan utilitas dasar yang dibutuhkan untuk setiap pulau
sebagaimana dimaksud pada ayat (7), diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan pengelolaannya dapat dikerjasamakan antara Pemerintah Daerah dan Badan Usaha.

9. Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b terdiri dari:
a. memberikan kontribusi lahan seluas 5% dari total luas lahan HPL; dan
b. memberikan kontribusi berupa pengerukan sedimentasi sungai di daratan.

10. Tambahan kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c diberikan dalam rangka:

a. revitalisasi kawasan Utara Jakarta; dan
b. revitalisasi daratan Jakarta secara keseluruhan.

11. Tambahan kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dihitung sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual tahun tambahan kontribusi tersebut dikenakan. (zak/nvl)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads