Surat itu dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang memimpin rapat. Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2017).
"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima 4 buah surat dari Presiden Republik Indonesia," kata Fadli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat presiden soal pemberhentian Gatot yang akan pensiun sekaligus nama calon panglima TNI yang baru, Marsekal Hadi itu dikirim pada 3 Desember 2017. Pengirimnya adalah Mensesneg Pratikno, yang menyampaikan langsung ke Fadli.
Surat itu, kata Fadli, akan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku. Komisi I DPR selaku mitra TNI juga segera menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap Hadi pada Rabu (6/12) besok.
"Surat akan dibahas sesuai mekanisme berlaku," sebut Fadli.
Berikut 4 surat dari Presiden yang masuk ke DPR, termasuk tentang panglima TNI:
1. Surat dengan nomor R51/Pres/11/2017 tanggal 22 Nov 2017 perihal usul calon anggota komisi pengawas persaingan usaha KPPU masa jabatan tahun 2017-2022.
2. Surat dengan nomor R52/Pres/11/2017 tanggal 22 November 2017 perihal permohonan pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Peter Zwitzcher.
3. Surat dengan nomor R53/Pres/11/2017 tanggal 24 November 2017 perihal RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kerjasama Pertahanan Pemerintah RI dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
4. Surat dengan nomor R54/Pres/12/2017 tanggal 3 Desember 2017 perihal pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI.
Komisi I menjadwalkan menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Marsekal Hadi esok hari, Rabu (6/12). Fit and proper test bisa dilakukan setelah surat presiden kepada DPR dibacakan di Sidang Paripurna.
"(Fit and proper test calon panglima TNI baru) Mungkin akan dilaksanakan besok pada Rabu (6/12) supaya minggu depan bisa dilaporkan kepada presiden dan kami tidak punya lagi beban karena tanggal 13 (Desember 2017) DPR sudah mulai reses," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanudin, Selasa (5/12).
Sesuai UU TNI, bila DPR tidak menyetujui usulan pertama, presiden perlu memberikan nama lainnya. Bila disetujui, maka Marsekal Hadi bisa langsung dilantik setelah Jokowi menerbitkan Keppres.
"Fit and proper test sesuai ketentuan, presiden mengirimkan satu nama kemudian fit and proper test apakah diterima dan ditolak. Kalau ditolak, dikembalikan. Kalau tidak ditolak, ini dikirim dan diterima," jelas TB. (gbr/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini