Amang Tewas Dikeroyok karena Organ Tunggal, 3 Orang Ditangkap

Amang Tewas Dikeroyok karena Organ Tunggal, 3 Orang Ditangkap

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 04 Des 2017 13:23 WIB
Foto: Polisi merilis kasus pengeroyokan yang dipicu miras dan organ tunggal. (Bil Wahid-detikcom)
Jakarta - Polisi menangkap 3 orang pelaku pengeroyokan Amang alias Rano gara-gara minuman keras (miras) dan organ tunggal di Tangerang. Ketiga pelaku ditangkap 4 jam setelah kejadian.

"Ketiga pelaku dalam 4 jam Alhamdulillah sudah dapat kita amankan di Polsek Neglasari. Ketiga pelaku bernama Celeng, Udin, dan Mentos," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan di Polsek Neglasari, Jalan Marsekal Suryadharma, Tangerang, Senin (4/12/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harry mengatakan, sebelum mengeroyok Amang, pelaku bersama warga sempat menghalau korban yang meminta organ tunggal dilanjutkan. Keadaan itu akhirnya berujung keributan sehingga pelaku mengeroyok korban.

"Korban datang membwa pisau. Lalu ketiga pelaku dan warga mencoba menghalau dan terjadi keributan. Beberapa pelaku mengambil senjata milik korban," ujarnya.



Amang mengalami luka di beberapa bagian tubuh akibat pengeroyokan itu. Para pelaku dan korban diketahui sama-sama minum miras sebelum kejadian.

"Korban mengalami luka di muka badan serta Kaki. Menurut keterangan beberapa saksi, korban dan beberapa pelaku minum miras di TKP," pungkasnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 bilah pisau, botol miras dan bangku plastik yang digunakan untuk mengeroyok korban. Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara.

(abw/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads