"Ketiga pelaku dalam 4 jam Alhamdulillah sudah dapat kita amankan di Polsek Neglasari. Ketiga pelaku bernama Celeng, Udin, dan Mentos," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan di Polsek Neglasari, Jalan Marsekal Suryadharma, Tangerang, Senin (4/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban datang membwa pisau. Lalu ketiga pelaku dan warga mencoba menghalau dan terjadi keributan. Beberapa pelaku mengambil senjata milik korban," ujarnya.
Baca juga: Seorang Pria Tewas Dikeroyok di Tangerang |
Amang mengalami luka di beberapa bagian tubuh akibat pengeroyokan itu. Para pelaku dan korban diketahui sama-sama minum miras sebelum kejadian.
"Korban mengalami luka di muka badan serta Kaki. Menurut keterangan beberapa saksi, korban dan beberapa pelaku minum miras di TKP," pungkasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 bilah pisau, botol miras dan bangku plastik yang digunakan untuk mengeroyok korban. Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini