Pemeriksaan MKD terhadap Novanto dijadwalkan akan berlangsung pukul 09.00 WIB di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
"Bahwa menurut tata beracara segala macam proses sebelum putus sidang harus dirahasiakan. Namun, MKD tetap dalam agenda menjalankan kewajibannya untuk menuntaskan perkara. Bahwa apa yang disampaikan Jubir KPK yaitu termasuk dalam rangka proses-proses menuntaskan perkara laporan dugaan pelanggaran dugaan kode etik (Novanto)," papar Ketua MKD Sufmi Dasco saat dihubungi detikcom, Kamis (30/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pukul 09.00 WIB ke KPK," ujar Suding singkat.
Anggota MKD Maman Imanul Haq sebelumnya menyebut akan ada keputusan besar mengenai status Novanto. Putusan tersebut akan disampaikan kepada publik dalam waktu dekat.
"Kami akan terus berproses. Saya yakin lah seminggu dua minggu ini akan ada keputusan yang besar dan ini menyatakan bahwa MKD telah bekerja," kata Maman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Novanto ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e KTP melalui Surat Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017. Dia sempat lepas dari jeratan KPK melalui putusan Hakim PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar karena mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Novanto.
Novanto kini mendekam di rumah tahanan (rutan) yang berada di Gedung KPK. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (zak/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini