"Ini juga masih dalam pengembangan, apakah ada perintah khusus atau tidak. Kita belum bisa memastikan," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).
Basaria menyebut pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilakukan untuk menentukan arah pengembangan kasus ini. KPK berharap kepastian ada-tidaknya perintah Zumi Zola segera ditentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit suap ini diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi yang disebut duit 'ketok'. Pemberian uang dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan RAPBD Jambi 2018.
Sebab, sebelumnya diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018. Ini karena tidak adanya jaminan dari pihak Pemprov soal duit pelicin itu.
KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifuddin. (nif/idh)











































