"Diduga ada praktik pemberian dan penerimaan oleh penyelenggara negara setempat terkait dengan pembahasan dan proses APBD tahun 2018 di Jambi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tentu belum bisa sampaikan bagian mana yang dipengaruhi terkait pemberian sejumlah uang ini," ujarnya.
"Intinya, ada dugaan pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara terkait dengan proses APBD 2018," imbuhnya.
Tim KPK masih melakukan pemeriksaan awal terhadap 10 orang yang diamankan. KPK punya waktu 24 jam untuk menentukan status hukumnya.
"Tentu tim terlebih dahulu harus melakukan proses awal. Kita punya waktu sekitar 24 jam sampai penentuan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut," tuturnya. (idh/fdn)











































