Berkas Lengkap, Polda Metro Limpahkan Kasus Jonru ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Polda Metro Limpahkan Kasus Jonru ke Kejaksaan

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 28 Nov 2017 13:45 WIB
Jonru dilimpahkan ke Kejari Jaktim (Vino/detikcom)
Jakarta - Berkas perkara dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Jon Riah Ukur alias Jonru telah dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya penyidik akan melimpahkan kasus tersangka Jonru ke Kejari Jakarta Timur.

Pantauan detikcom di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/11/2017), Jonru dibawa dari rutan ke gedung Bidang Dokkes Polda. Kesehatan Jonru diperiksa oleh tim dokter dari Polda.

Setelah itu, Jonru langsung dibawa menuju Kejari Jakarta Timur. Dia masuk ke mobil dan didampingi polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Kanit I Cyber Ditreskrimus Polda Metro Jaya Kompol Telly Alvin mengatakan berkas telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada Jumat, 24 November 2017. Jonru juga telah melewati masa penahanan selama 60 hari di rutan Polda Metro Jaya.

"Ya jadi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah mengeluarkan P21 bahwa berkas sudah dinyatakan lengkap hari Jumat kemarin, tanggal 24 November 2017. Jadi hari ini penahanan sudah habis, sudah 60 hari. Jadi hari uni Jonru dilimpahkan ke Kejaksaan Jakarta Timur. Untuk tahap dua," kata Alvin.

Alvin juga mengatakan pihaknya menyerahkan barang bukti dari mulai laptop hingga akun Facebook Jonru yang telah disita.

"Barang bukti ada laptop, handphone, ada flasdhisk, ada hard disk juga, terus akun Facebook dari Jonru sendiri sudah kami sita," ujarnya.

Berkas Lengkap, Polda Metro Limpahkan Jonru ke KejaksaanJonru dilimpahkan ke Kejari Jaktim (Vino/detikcom)


Selain itu, Alvin menerangkan Jonru bersikap kooperatif selama pemeriksaan. Dia menyerahkan proses selanjutnya kepada pengadilan.

"Selama ini Jonru tidak ada mengelak. Kooperatif. Kemarin pun dari pengacara Jonru sudah mengajukan prapid di Jakarta selatan ya permohonan dari pihak pemohon ditolak," terangnya.

"(Pasal yang dikenakan) Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 35 UU ITE, kemudian Pasal 156 KUHP dan pasal tentang diskriminasi ras, suku, dan agama," tuturnya. (knv/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads