Kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantoro, mengaku kecewa akan putusan hakim itu. Dia meyakini bila Jonru tidak bersalah.
"Kami sebagai kuasa hukum tetap berkeyakinan bahwa klien kami tidak bersalah," kata Djudju usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (21/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, seharusnya hakim mempertimbangkan pendapat ahlinya yang telah didengar langsung di persidangan berdasarkan 186 KUHP.
"Kalau dibilang tidak puas kami tidak puas karena faktanya saksi yang nyata nyata ada justru sama sekali tidak dipertimbangkan, sesuai dengan Pasal 186 KUHP yang menyatakan keterangan ahli adalah keterangan yang dibuka di persidangan sama sekali diabaikan dengan alasan pernah disumpah dijadikan pegangan," katanya.
Ia juga menyayangkan hakim menyatakan pasal 28 ayat 2 UU ITE merupakan delik biasa sehingga tanpa harus ada korban yang dirugikan bisa diusut polisi. Menurutnya dalam pelaporan perkara tersebut harus memiliki pihak yang dirugikan.
Untuk menindaklanjutinya, dia mengaku akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal 28 ayat 2 UU ITE. Menurutnya, pasal tersebut merupakan pasal karet.
Sementara itu Kepala Bidang Hukum Polda Metro Kombes Agus Rohmat menyambut baik putusan hakim. Saat ini pihaknya tinggal menunggu jaksa peneliti Kejati DKI menyatakan berkas perkara Jonru lengkap untuk melakukan pelimpahan ke pengadilan.
"Ini kita selanjutnya adalah melanjutkan pemberkasan yang mana berkas itu sudah dilimpahkan kejaksaan tahap 1 dan kemarin sudah kita lengkapi dan sudah kita kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang saat ini masih dalam proses penelitian. Kita akan menunggu sampai berkas lengkap atau P21 dan selanjutnya dilimpahkan tahap 2 yaitu tersangka dan barang bukti," kata Agus.
Ia sependapat dengan pertimbangan hakim tunggal yang menyatakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE bukan lah delik aduan sehingga tidak harus ada korban. Menurutnya siapapun yang mengetahui peristiwa pidana bisa melakukan pelaporan.
"Ya sebagaimana juga hakim tunggal telah membacakan bahwa pasal 28 ayat 2 itu dalam UU ITE itu bukan delik aduan, dan itu adalah delik formil atau formal dan cukup seseorang yang mengetahui, mendengar, melaksanakan itu bisa melaporkan. Sehingga tidak perlu apa yang menjadi dalil si pemohon tadi itu ditolak oleh hakim Yang Mulia," ungkap Agus.
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini