"Saya pernah jual ke Wuryanti Yustianti (Istri Ali), pernah jual tanah di Bintaro, 258 meter persegi, statusnya HGB, harga Rp 3,9 miliar termasuk PPN," kata Praditya saat sidang terdakwa Ali Sadli di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Senin (27/11/2017).
Praditya mengatakan Ali Sadli harus mencicil pembayaran sebidang tanah tersebut seharga Rp 58 juta per bulan. Dalam penjualan tanah itu, Praditya mengaku ada kesepakatan membayar cicilan dengan 18 kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Praditya, Ali Sadli membayar uang muka untuk sebidang tanah tersebut seharga Rp 1,2 miliar. Dalam pembelian ini, Ali Sadli baru saja membayar cicilan sebanyak 4 kali.
"Yang sudah dicicil 4 kali itu belum serah terima, dan pembayaran masih cicilan. Lunas dulu baru penyerahan. Itu namanya kredit kepemilikan tanah," ujar Praditya.
Kepada Praditya, jaksa menanyakan apakah ada pembelian sebidang tanah atas nama Rochmadi Saptogiri. Sebab dalam kasus TPPU, ada pembelian tanah atas nama Rochmadi.
"Ada pembelian atas nama Rochmadi Saptogiri?," tanya jaksa.
"Ada Pak," jawab Praditya.
Dalam perkara ini, jaksa KPK menyebutkan auditor BPK Ali Sadli melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) saat menerima gratifikasi uang Rp 10,5 miliar. Uang tersebut dibelikan tanah, bangunan dan kendaraan bermotor.
Ali Sadli telah menerima penghasilan dari BPK sebesar Rp 935 juta sejak tahun 2014 hingga 2017. Berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), Ali Sadli tidak mempunyai penghasilan lain.
Berikut aset berupa tanah milik Ali Sadli yang disamarkan:
1. Aset tanah dan bangunan seluas 240 meter persegi di Kebayoran Symphoni Blok J/03 Bintaro, Tangerang Selatan atas nama istrinya Wuryanti Yustianti dengan harga Rp 3,85 miliar.
2. Aset tanah kavling seluas 258 meter persegi di Kebayoran Symphoni Blok KM/A-19 Tangerang Selatan dengan harga Rp 3,9 miliar atas nama istrinya Wuryanti Yustianti.
(fai/rvk)











































