"Sejak Arief Hidayat menjabat sebagai Ketua, Koalisi Selamatkan MK sekurangnya mencatat 5 putusan MK yang berpotensi mengancam pemberantasan korupsi. Pertama, perluasan objek praperadilan. Kedua, mantan narapidana dapat mengikuti Pilkada. Ketiga, larangan jaksa mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan berkekuatan hukum tetap. Keempat, mantan terpidana korupsi dapat mengikuti Pilkada di Aceh. Kelima, penghapusan pidana permufakatan jahat dalam perkara korupsi," ujar Koordinator Bidang Hukum ICW, Emerson Yuntho, dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (27/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief pernah dijatuhi hukuman etik terkait skandal memo untuk kerabatnya di Kejaksaan. Arif terbukti memberikan katebelece, atau selembar kertas yang ditulisnya pada 16 April 2015. Nota itu ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan yang saat itu dijabat Widyo Pramono.
ICW juga meminta kepada DPR untuk melakukan proses fit and propper test secara terbuka. Selain itu, proses fit and propper harus melibatkan pihak eksternal.
"Keberadaan calon tunggal hakim MK yang akan dipilih Komisi Hukum DPR memunculkan kecurigaan adanya kongkalikong antara calon dengan DPR. Padahal sebelumnya pada tahun 2014 , proses dilakukan secara terbuka, melibatkan tim pakar atau tim panel dan calonnya lebih dari dari satu orang," tuturnya.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini