Baru Disahkan, UU Ormas Digugat ke MK

Baru Disahkan, UU Ormas Digugat ke MK

Rivki - detikNews
Senin, 27 Nov 2017 11:18 WIB
Ilustrasi sidang di MK (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Baru seumur jagung, UU tentang Ormas yang belum diberi nomor sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat menganggap UU Ormas tersebut tidak sesuai dengan hukum karena suatu ormas bisa dicabut oleh pemerintah.

Para penggugat tersebut ialah 2 warga yang berencana membentuk ormas. Mereka adalah Muhammad Hafidz dan Abda Khair Mufi.

"Kewenangan pembubaran ormas oleh pemerintah melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM telah melewati batas kewenangan batas menteri sebagai pejabat tata usaha negara," ujar kuasa hukum penggugat, Muhammad Sahal, dalam salinan gugatannya yang dilansir website MK, Senin (27/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Mereka menggugat Pasal 80A dalam UU tersebut. Adapun pasal tersebut berbunyi:

Pencabutan badan hukum ormas sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 (1) dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan Perppu ini.

Para penggugat menganggap pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat dan berpendapat.

"Ketentuan pasal itu melanggar Pasal 1 ayat 3, Pasal 27 ayat 1, Pasal 28d ayat 1 UUD 1945," ucapnya.

Rencananya, sidang gugatan terhadap UU Ormas tersebut akan dilaksanakan siang ini sekitar pukul 14.00 WIB. UU Ormas sendiri disahkan DPR pada 24 Oktober 2017. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads