"Intinya, 45 RUU luncuran dari 2017. Yang lima diisi bersama sesuai kesepakatan DPR, pemerintah, dan DPD," kata anggota Baleg Hendrawan Supratikno saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (20/11/2017).
Ia menyebut RUU tentang Ormas yang baru disahkan masuk karena nomor UU tersebut belum terbit dengan alasan prosedural. Meski begitu, Hendrawan menuturkan, RUU keormasan akan masuk pada waiting list nomor satu sebagai prioritas setelah ada RUU yang telah diselesaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rincian 50 RUU yang menjadi Prolegnas Prioritas tahun 2018 adalah sebagai berikut:
A. 22 RUU dalam proses pembicaraan tingkat 1
B. 7 RUU dalam proses pengharmonisasian di Baleg DPR
C. 1 RUU menunggu keputusan Rapat Paripurna DPR
D. 1 RUU usul DPD menunggu surat DPR
E. 14 RUU dalam proses penyusunan di DPR dan pemerintah
F. 3 RUU usulan baru DPR
G. 2 RUU usulan baru pemerintah (yas/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini