KPK: Saksi Meringankan Setya Novanto Tak Memperlambat Pemberkasan

KPK: Saksi Meringankan Setya Novanto Tak Memperlambat Pemberkasan

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Senin, 27 Nov 2017 11:01 WIB
Setya Novanto ketika usai menjalani pemeriksaan di KPK (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK mulai memeriksa saksi meringankan atau saksi a de charge untuk tersangka dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto. Pemeriksaan saksi yang diajukan pihak Novanto itu disebut pimpinan KPK tidak menghambat pengerjaan berkas penyidikan.

"Nggak, nggak (memperlambat pemberkasan). Kita sudah punya planning kok," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Saut, pemeriksaan saksi-saksi ini bukanlah pertama kalinya. Pemeriksaan saksi meringankan sebagai upaya untuk melakukan check and balance terhadap upaya pemberantasan korupsi.

"Semuanya juga begitu kan. Setiap orang dapat memberi keterangan yang membantu yang bersangkutan, kemudian kan tinggal adu lihai saja dengan KPK," katanya.

Soal materi pemeriksaan, lanjutnya, diserahkan kepada saksi yang memberi kesaksian. Tugas penyidik hanya mengajukan pertanyaan standar.

"Ya nggak dong, masa ditentukan oleh penyidik. Ya terserah dia (saksi) mau bicara apa. Tapi kan kita tanyanya standar-standar, apa pandangan dia tentang case itu, gitu saja," tuturnya.



Hari ini, KPK mulai memeriksa 12 saksi meringankan yang diajukan kuasa hukum Novanto pekan lalu. Saksi tersebut 7 politisi Golkar, 4 ahli hukum pidana serta 1 ahli tata negara.

Ketujuh saksi dari politikus Golkar yang rencananya diperiksa disebut terdiri dari anggota DPR, tenaga ahli Ketua DPR ataupun pengurus Partai Golkar. Pengacara Novanto lainnya, Fredrich Yunadi, mengatakan kliennya sendiri yang menunjuk nama saksi-saksi tersebut. (nif/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads