Tiga PK karyawan itu diketok oleh ketua majelis PK, hakim agung Syarifuddin. Dalam website MA, putusan terhadap Kukuh diketok 4 Oktober, Endah pada 20 November dan Widodo pada 1 November.
"Amar putusan kabul PK," demikian lansir panitera MA dalam websitenya tersebut, Senin (27/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan PK Kukuh terdaftar dalam nomor 46 PK/Pid.Sus/2017. Untuk Endah terdaftar dalam nomor 96 PK/Pid.Sus/2017 dan Widodo dengan nomor register 47 PK/Pid.Sus/2017.
Di tingkat pertama ketiganya dihukum 2 tahun penjara oleh pengadilan negeri Tipikor Jakarta. Di tingkat banding hukumannya dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta hingga berlanjut ke kasasi.
Sedangkan di PK, permohonan ketiganya dikabulkan. Belum diketahui detail apa isi amar putusan PK tersebut.
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini