Kasus Bioremediasi, PK 3 Karyawan Chevron Indonesia Dikabulkan MA

Kasus Bioremediasi, PK 3 Karyawan Chevron Indonesia Dikabulkan MA

Rivki - detikNews
Senin, 27 Nov 2017 10:12 WIB
Ilustrasi putusna (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA), mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) 3 karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di kasus dugaan korupsi bioremediasi. Ketiga karyawan yang PK-nya dikabulkan adalah, Kukuh Kertasafari, Widodo dan Endah Rumbiyanti.

Tiga PK karyawan itu diketok oleh ketua majelis PK, hakim agung Syarifuddin. Dalam website MA, putusan terhadap Kukuh diketok 4 Oktober, Endah pada 20 November dan Widodo pada 1 November.

"Amar putusan kabul PK," demikian lansir panitera MA dalam websitenya tersebut, Senin (27/11/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Putusan PK Kukuh terdaftar dalam nomor 46 PK/Pid.Sus/2017. Untuk Endah terdaftar dalam nomor 96 PK/Pid.Sus/2017 dan Widodo dengan nomor register 47 PK/Pid.Sus/2017.

Di tingkat pertama ketiganya dihukum 2 tahun penjara oleh pengadilan negeri Tipikor Jakarta. Di tingkat banding hukumannya dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta hingga berlanjut ke kasasi.

Sedangkan di PK, permohonan ketiganya dikabulkan. Belum diketahui detail apa isi amar putusan PK tersebut.

(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads