"Kita akan lapor ke KY. Tapi kita koordinasi dengan Bidkum (Bidang Hukum) Polda dan nanti laporan dulu ke Divkum (Divisi Hukum) karena ini berkaitan dengan organisasi," ucap Dirkrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana di Mapolrestabes Bandung, Jumat (24/11/2017).
Baca juga: PN Bandung Batalkan Status Tersangka Pencabulan Anak
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita fight agar tersangka diproses. Kalau ini dibiarkan, akan jadi preseden buruk perlindungan anak terutama buat pedofilia," katanya.
Selain itu, Polda Jabar mempertanyakan disetujuinya sidang praperadilan yang dilayangkan pria inisial Y, tersangka kasus tersebut. Padahal, sambung Umar, kasus yang sudah P-21, bahkan akan masuk tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, seharusnya tidak bisa masuk praperadilan.
"Lalu dalam praperadilan juga pembatalan dilakukan karena orang tua menyatakan tidak ada kasus ini. Tapi harusnya itu kan sudah masuk materil, yang harusnya di ranah pengadilan bukan praperadilan," tutur Umar.
Baca juga: Status Tersangka Dianulir, Pria Kasus Cabul Dibidik Lagi Polisi
Dalam kasus ini, penyidik Unit 1 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Kita menyatukan pikiran supaya ini (kasus) memang harus diproses. Supaya tidak jadi preseden buruk," ujar Umar. (bbn/bbn)