Usai Orasi di DPP NasDem, Massa 2411 Bergerak ke Bareskrim

Usai Orasi di DPP NasDem, Massa 2411 Bergerak ke Bareskrim

Samsudhuha Wildansyah, Indra Komara - detikNews
Jumat, 24 Nov 2017 13:35 WIB
Massa 2411 orasi di depan DPP NasDem terkait kasus pidato kontroversial Viktor Laiskodat (Foto: Indra Komara/detikcom)
Jakarta - Massa aksi 2411 berorasi di depan DPP NasDem terkait kasus pidato kontroversial Ketua Fraksi NasDem Viktor Laiskodat. Massa memprotes soal pidato Viktor di Kupang, NTT, beberapa waktu lalu.

"Kami sampaikan kepada mereka bahwasanya pidato viktor yang banyak beredar di Youtube, di medsos sudah sangat nyata dan gamblang bagi kami, isi pidato bagian dari menoda agama," kata Ketua Presidium Alumni 212 Slamet Maarif di DPP NasDem, Jalan RP Suroso, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2017).

Mereka meminta massa untuk tak melindungi Viktor. Dia meminta NasDem untuk memecat Viktor dari anggota DPR dan juga pengurus NasDem.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Oleh itu kita ingatkan pada NasDem untuk tidak melindung penoda agama. Kami minta tindakan nyata untuk segera memecat Viktor dari anggota dan pengurus NasDem. Setuju Viktor dipecat? Setuju Viktor dipenjarakan?" tuturnya.

Usai Orasi di DPP NasDem, Massa 2411 Bergerak ke BareskrimFoto: Indra Komara/detikcom

Slamet mengaku sempat masuk ke dalam DPP NasDem bersama seorang lainnya. Dia memberikan surat aspirasi kepada pengurus NasDem.

Pantauan detikcom di lokasi, massa meninggalkan DPP NasDem 13.16 WIB. Mereka kini menuju kantor Bareskrim Polri di Gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakpus.


Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menyatakan masih terus melakukan penyelidikan. Hingga saat ini sudah ada 20 saksi yang dimintai keterangan terkait pidato Viktor.

Polisi masih akan memperkaya analisa saksi bahasa, khususnya bahasa Kupang, untuk mengetahui apakah ucapan pidato memenuhi unsur-unsur pidana seperti yang dilaporkan.

Usai Orasi di DPP NasDem, Massa 2411 Bergerak ke BareskrimFoto: Indra Komara/detikcom


Viktor Laiskodat dilaporkan atas pidatonya yang menyebut sejumlah partai politik mendukung pro-khilafah dan intoleran. Adapun pelapornya adalah Partai Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS.

Viktor dituduh melanggar Pasal 156 KUHP atau UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads