Selain Anggota DPR, Setya Novanto Juga Ajukan Pakar Hukum ke KPK

Selain Anggota DPR, Setya Novanto Juga Ajukan Pakar Hukum ke KPK

Rivki - detikNews
Jumat, 24 Nov 2017 11:20 WIB
Selain Anggota DPR, Setya Novanto Juga Ajukan Pakar Hukum ke KPK
Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi (Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom)
Jakarta - Pengacara Setya Novanto, Otto Hasibuan, mengajukan saksi meringankan atau saksi a de charge ke KPK. Selain itu, dia juga bakal mengajukan pakar hukum untuk membelanya.

"Kami ingin seperti Prof Romli, Pak Margarito, tapi kami belum komunikasi dengan mereka, apakah mereka berkenan atau tidak," ucap Otto ketika dihubungi detikcom, Jumat (24/11/2017).


Sedangkan untuk saksi a de charge, Otto menyebut rekan-rekan Novanto di DPR akan dikerahkan. Namun dia mengaku belum menjalin komunikasi dengan para anggota dewan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain ahli, kami juga ingin hadirkan seperti anggota dewan, rekan Pak Novanto, tapi ini kami sama sekali belum berkomunikasi dengan mereka," ucap Otto.


Otto menyebut KPK tidak masalah akan permintaan Novanto itu. Pengajuan saksi a de charge itu sudah sesuai dengan KUHAP.

"Kami juga sudah sampaikan ini ke KPK dan KPK mau menyanggupi itu karena itukan hak tersangka sesuai pasal 65 KUHAP," ucap Otto.


Sebelumnya pada Kamis kemarin, pengacara Novanto lainnya, Fredrich Yunadi, menyebut sudah mengajukan delapan atau sepuluh saksi. Selain itu, dia mengajukan ahli kurang-lebih enam orang.

"Kita sudah mengajukan delapan atau sepuluh saksi. Sama saksi ahli kurang-lebih enam. Nggak bisa disebutkan karena akan mempengaruhi," sebut Fredrich. (rvk/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads