"Kami ingin seperti Prof Romli, Pak Margarito, tapi kami belum komunikasi dengan mereka, apakah mereka berkenan atau tidak," ucap Otto ketika dihubungi detikcom, Jumat (24/11/2017).
Sedangkan untuk saksi a de charge, Otto menyebut rekan-rekan Novanto di DPR akan dikerahkan. Namun dia mengaku belum menjalin komunikasi dengan para anggota dewan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otto menyebut KPK tidak masalah akan permintaan Novanto itu. Pengajuan saksi a de charge itu sudah sesuai dengan KUHAP.
"Kami juga sudah sampaikan ini ke KPK dan KPK mau menyanggupi itu karena itukan hak tersangka sesuai pasal 65 KUHAP," ucap Otto.
Sebelumnya pada Kamis kemarin, pengacara Novanto lainnya, Fredrich Yunadi, menyebut sudah mengajukan delapan atau sepuluh saksi. Selain itu, dia mengajukan ahli kurang-lebih enam orang.
"Kita sudah mengajukan delapan atau sepuluh saksi. Sama saksi ahli kurang-lebih enam. Nggak bisa disebutkan karena akan mempengaruhi," sebut Fredrich. (rvk/dhn)











































