"Kalau praperadilan menang kan tidak tahu, kalau menang lalu ditetapkan lagi gimana. Kan itu never ending story," ucap Otto di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2017).
Otto pun membandingkan perlakuan KPK menangani Novanto dengan Hadi. Saat itu, KPK juga kalah melawan Hadi dalam praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Otto mengkritik penetapan tersangka atas Novanto untuk kedua kalinya oleh KPK. Menurut Otto, apabila Novanto nanti menang praperadilan lagi, akan ditersangkakan lagi.
"Apakah boleh KPK itu seumpama sudah kalah di praperadilan lalu dibuka lagi sampai 10 kali? Kasihan dong pencari keadilan," ucap Otto.
Upaya penetapan tersangka Novanto lagi yang dilakukan KPK itu dibenarkan secara hukum. Otto memahami itu, tetapi dia menyoroti kinerja penyidik KPK yang terbukti salah secara prosedur menetapkan Novanto berdasarkan putusan praperadilan.
"Inilah makanya saya sekarang sebagai lawyer ingin mencari jalan bagaimana sebenarnya. Apakah tidak ada sanksi bagi seorang penyidik KPK kalau dia salah menetapkan orang sehingga dirugikan dan dicemarkan nama baiknya disangka itu tidak terbukti, lalu apa sanksinya?" kata Otto. (fai/dhn)











































