"Ya saya belum lihat (suratnya secara langsung) yang pertama, kemudian suratnya asli atau tidak kita nggak tahu," kata Dasco kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Dasco menyebut surat Novanto itu sebagai sebuah surat permohonan. Ia mengatakan permohonan Novanto dalam surat tersebut belum tentu bisa dikabulkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kalau saya baca di media sosial itu kan suratnya permohonan, permohonan kan bisa dikabulkan, bisa tidak dikabulkan," ujar Dasco.
Dasco mengatakan MKD adalah lembaga independen yang tidak bisa diintervensi dengan adanya surat tersebut. "Nggak bisa (diintervensi), kita (MKD) independen, nggak ada masalah itu," imbuh politikus Gerindra ini.
![]() |
Seperti diketahui, dari balik jeruji Rutan KPK, Novanto terus melakukan perlawanan. Dia mengirimkan surat bertuliskan tangannya. Ada dua buah surat yang dibuat Ketum Golkar itu.
Surat pertama ditujukan kepada pimpinan DPR yang isinya meminta agar dia tak dicopot dari kursi Ketua DPR dan statusnya sebagai wakil rakyat dipertahankan. Dia juga meminta MKD tidak menyidangkan kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.
"Mohon pimpinan DPR RI lainnya dapat memberikan kesempatan saya untuk membuktikan tidak ada keterlibatan saya. Dan untuk sementara waktu tidak diadakan rapat... (tak terbaca), sidang MKD terhadap kemungkinan menonaktifkan saya baik selaku Ketua DPR-RI maupun selaku anggota Dewan," demikian penggalan surat itu.
Kemudian surat kedua ditujukan kepada DPP Partai Golkar. Di surat itu, Novanto menegaskan masih sebagai Ketum Golkar. Ia juga menunjuk Idrus Marham sebagai Plt Ketum Golkar. Tak hanya itu, Novanto juga menunjuk dua Plt Sekjen, yaitu Yahya Zaini dan Aziz Syamsuddin.
Pada akhirnya, Rapat Pleno Golkar memutuskan tetap mempertahankan status Novanto sebagai ketum dan menunjuk Idrus sebagai Plt ketum. Keputusan ini sambil menunggu hasil praperadilan yang diajukan Novanto terkait status tersangkanya dalam kasus korupsi e-KTP. (yas/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini