Golkar Munaslub Jika KPK P21 Berkas Novanto Sebelum Praperadilan

Golkar Munaslub Jika KPK P21 Berkas Novanto Sebelum Praperadilan

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Selasa, 21 Nov 2017 22:11 WIB
Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid (tengah) saat memimpin sidang pleno di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - DPP Golkar telah menyiapkan strategi jika KPK melimpahkan berkas kasus Setya Novanto ke pengadilan (P21) sebelum praperadilan. Ketua Harian Golkar Nurdin Halid menegaskan, jika hal tersebut terjadi, Golkar akan menggelar munaslub.

"Kalau sekiranya proses hukum tahapan-tahapan P21, praperadilan gugur dengan sendirinya. Maka sama saja praperadilan gugur dengan sendirinya dan tidak bisa diproses lebih lanjut," kata Nurdin di kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli, Jakarta Barat, Selasa (21/11/2017).


Nurdin juga menegaskan status Plt Idrus Marham hanya sampai keluarnya putusan praperadilan yang dilakukan oleh Setya Novanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan rapat, mundur-tidak mundur (Setya Novanto), apabila gugatan ditolak, rapat pleno tetap memutuskan menyelenggarakan munaslub," tegas Nurdin Halid.

"Plt berakhir hanya sampai praperadilan. Kalau minggu depan keluar P21, minggu depan kita bikin (rapat pleno untuk munaslub)," sambungnya.


Sidang praperadilan Novanto rencananya digelar pada 30 November mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jaksel sudah menunjuk Wakil Ketua PN Jaksel Kusno yang akan memeriksa dan mengadili perkara praperadilan Setya Novanto.

PN Jaksel mempertimbangkan kasus Novanto menjadi atensi publik sehingga diambil unsur pimpinan untuk mengadili perkara tersebut.


Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan atas Novanto pada 31 Oktober 2017.

Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.

KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (fiq/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads