"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon seluruhnya. Membebankan biaya negara kepada negara," kata R Iim Nurohim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Selasa (21/11/2017).
Baca juga: Pemeriksaan Eddy Rumpoko |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti tersebut disita setelah KPK meningkatkan proses penyelidikan ke proses penyitaan. Serta terdapat bukti surat penyitaan, penggeledahan, penetapan tersangka, Sprindik, Sprinlidik, penahanan dan lainnya.
Hakim menyatakan kegiatan penyitaan yang dilakukan KPK adalah sah karena sesuai prosedur. Sebab dalam operasi tangkap tangan KPK diperbolehkan untuk melakukan penyitaan.
"Dalam hal tangkap tangan dapat menyita benda yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dapat dipakai sebagai barang bukti. Menimbang berdasarkan uraian di atas penyitaan yang dilakukan termohon sah. Oleh karena dalil permohonan pemohon tidak beralasan dan ditolak," kata Iim.
![]() |
Dalam kasus ini, Eddy Rumpoko ditangkap terkait dugaan suap proyek senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangi PT Dailbana Prima. Eddy diduga mendapatkan komisi 10 persen atau Rp 500 juta dari proyek yang dianggarkan Kota Batu pada 2017 itu.
Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai Rp 200 juta yang diberikan kepada Eddy. Sedangkan Rp 300 juta sebelumnya diberikan untuk keperluan pelunasan mobil Toyota Alphard milik Eddy.
KPK juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diberikan tersangka pengusaha Filipus Djap kepada Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan sebagai panitia pengadaan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka.
(yld/rvk)