Robi merupakan salah satu penyelidik yang bertugas memantau komunikasi telepon antara Eddy dengan pemberi suap, Filipus Djap terkait perjanjian fee proyek 10 persen selama berulang kali. Menurut Robi, komunikasi antara keduanya cukup intens.
"Pada waktu itu Jumat tanggal 15 September si pemberi ini akan memberi ke pemohon menyatakan akan menerima undangan. Kemudian terkonfirmasi kata undangan ini dengan komunikasi si pemberi ke Edi Setiawan yang menyatakan pak Bos meminta agar undangan itu diserahkan ke dirinya sendiri tidak melalui Edi Setiawan itu ada di komunikasi. Pada saat komunikasi tanggal 15 siang itu jawaban pemohon, pemohon mengatakan akan tunggu kedatangan si pemberi," kata Robi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keesokan harinya pada Sabtu, 16 September, Eddy dan Filipus kembali melakukan komunikasi. Filipus mengajak Eddy bertemu, tetapi Eddy ingin mengajak kapolres. Namun Filipus ingin pertemuan hanya dilakukan antara dirinya dengan Eddy.
"Si pemberi katakan saya perlu ketemu empat mata karena saya mau antarkan undangan. Oh ya ya ya kata Eddy, kalau gitu saya tunggu. Kemudian pemberi luncur ke atas. Artinya bertemu dengan Edi Setiawan dulu di hotel selanjutnya ke rumah dinas Eddy Rumpoko untuk ngasih duit," ujar Robi.
Robi mengatakan bila tim penyelidik di lapangan selalu berkomunikasi dengan tim penyelidik yang ada di kantor yaitu di KPK. Pergerakan tim di lapangan pun mengikuti komunikasi yang dilakukan oleh target.
Kemudian, tim penyelidik di lapangan membuntuti Filipus ke sebuah hotel hingga sampai di rumah dinas Eddy Rumpoko. Saat itulah, tim penyelidik KPK melakukan OTT terhadap Filipus, Edi Setiawan, dan Eddy Rumpoko. Selain itu, tim KPK juga mengamankan beberapa orang lainnya.
Mereka terlebih dulu dibawa ke kantor kepolisian setempat sebelum dibawa ke Jakarta. Saat sampai di KPK, Eddy tetap mengaku tidak menerima uang meski mengaku kenal lama dengan Filipus.
"Ada beberapa hal untuk hal-hal pemberian itu si pemohon katakan saya belum menerima pemberian itu. Tapi katakan apakah pemohon kenal dengan pemberi dia bilang kenal," ungkap Robi.
Robi menyebut ada beberapa bukti yang ditemukan saat OTT yaitu uang Rp 200 juta dari Filipus, telepon seluler, STNK mobil Alphard milik Eddy atas nama Duta Perkasa Unggul dan STNK mobil Lexus yang mobilnya terparkir di rumah Eddy milik Filipus. Setelah gelar perkara, KPK pun menetapkan 3 tersangka, termasuk Eddy Rumpoko.
Namun menurut kuasa hukum Eddy, Agus, peningkatan status kliennya sebagai tersangka itu tanpa adanya alat bukti yang cukup. Menurutnya, belum ada pemeriksaan ahli digital forensik yang menguji keabsahan rekaman penyadapan KPK. Dia juga mempertanyakan kapan gelar perkara itu dilakukan.
"Gelar itu dilakukan setelah Asar ya, padahal ada pengumuman pimpinan itu sebelum Asar," ujar Agus. (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini