RUU Penyadapan Resmi Masuk Prolegnas di DPR

RUU Penyadapan Resmi Masuk Prolegnas di DPR

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 21 Nov 2017 15:50 WIB
Gedung DPR. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) Penyadapan akhirnya resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. RUU Penyadapan langsung masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2018.

Hal tersebut diputuskan saat rapat antara Baleg DPR RI, Menkumham Yasonna Laoly, dan perwakilan DPD di gedung DPR, Senayan, Senin (20/11). RUU Penyadapan masuk ke dalam kesimpulan rapat.


"Penambahan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-undang Tahun 2015-2019 sebanyak 1 (satu) Rancangan Undang-undang yakni Rancangan Undang-undang tentang Penyadapan," tulis kesimpulan rapat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, ada 50 RUU yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2018. Rinciannya, 44 RUU yang belum rampung dibahas pada tahun 2017, 4 usulan RUU baru dari DPR, dan 2 usulan RUU baru dari pemerintah. Total Prolegnas 2015-2019 adalah 185 RUU.

Sebelumnya, Komisi III DPR memang sudah berencana memasukkan RUU Penyadapan ke dalam Prolegnas tahun 2018. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi.


"Komisi III akan segera memasukkan 2 UU ke Prolegnas 2018. Pertama, RUU KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, satu lagi RUU Penyadapan. Dalam waktu dekat ini, kami akan mengajukan ke Prolegnas atas nama Komisi III," ujar Taufiqulhadi kepada detikcom, Kamis (12/10). (dkp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads