Hal tersebut diputuskan saat rapat antara Baleg DPR RI, Menkumham Yasonna Laoly, dan perwakilan DPD di gedung DPR, Senayan, Senin (20/11). RUU Penyadapan masuk ke dalam kesimpulan rapat.
"Penambahan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-undang Tahun 2015-2019 sebanyak 1 (satu) Rancangan Undang-undang yakni Rancangan Undang-undang tentang Penyadapan," tulis kesimpulan rapat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Komisi III DPR memang sudah berencana memasukkan RUU Penyadapan ke dalam Prolegnas tahun 2018. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR Teuku Taufiqulhadi.
"Komisi III akan segera memasukkan 2 UU ke Prolegnas 2018. Pertama, RUU KUHAP atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, satu lagi RUU Penyadapan. Dalam waktu dekat ini, kami akan mengajukan ke Prolegnas atas nama Komisi III," ujar Taufiqulhadi kepada detikcom, Kamis (12/10). (dkp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini