"Setiap MKD menerima satu kasus, apa ada pengaduan, itu selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk diminta keterangannya. Bisa saja nanti kita meminta keterangan KPK," ujar Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Hari ini, MKD akan membahas nasib Novanto sebagai Ketua DPR. Sudding menjelaskan, Novanto dapat diproses meski tanpa aduan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada alasan mengapa MKD mulai memproses Novanto. Menurut Sudding, ada dugaan kuat Novanto melanggar sumpah jabatan sebagai ketua dewan yang terhormat.
"Ya kalau boleh saya katakan bahwa dengan ditahannya yang bersangkutan, kuat indikasi bagi kita di MKD bahwa telah terjadi pelanggaran sumpah dan jabatan, janji seorang ketua pimpinan dewan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya itu," jelas Sudding.
"Itu sesuai dengan amanat yang diatur dalam UU MD3 Pasal 87 dan dan Tatib Pasal 37. Itu alasan dilakukan pergantian," imbuhnya. (gbr/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini