"Kedua pemuda itu tidak dilakukan penahanan karena hukumannya tiga bulan. Mereka dijerat tipiring (tindak pidana ringan)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Selasa (21/11/2017).
Meski tidak dilakukan penahanan, proses penyidikan kasus itu terus berlanjut. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Totalnya sampai saat ini sudah ada tujuh orang saksi. Rencana kita mau minta keterangan ke pengelola Taman Safari," kata dia.
Alyssa dan Philip mendadak viral usai videonya tersebar di media sosial (medsos). Kedua pemuda tersebut kepergok mencekoki miras berupa anggur merah kepada kuda nil di TSI.
Beberapa waktu lalu, keduanya muncul ke publik. Mereka meminta maaf atas perbuatan tak terpuji yang dilakukannya.
(aan/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini