Pemuda yang Cekoki Kuda Nil dengan Miras Terancam 3 Bulan Penjara

Pemuda yang Cekoki Kuda Nil dengan Miras Terancam 3 Bulan Penjara

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 20 Nov 2017 17:58 WIB
Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto (Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Jakarta - Alyssa Dwi Fitri (25) dan Philip Biomdi (27) telah datang ke Polres Bogor untuk diperiksa terkait video viral mereka yang mencekoki kuda nil di Taman Safari Indonesia (TSI) dengan miras. Mereka dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring).

"Pelaku terancam dengan hukuman tindak pidana ringan tentang penganiayaan terhadap hewan dan ancaman hukuman paling lama tiga bulan kurungan penjara," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (20/11/2017).





SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Agung, perbuatan Alyssa dan Philip tidak terpuji. Meski demikian, pihaknya menghormati sikap Alyssa dan Philip yang kooperatif dalam proses penyelidikan tersebut.

"Saya tetap menghormati hukum dan yang bersangkutan juga secara sadar tidak perlu dipanggil mereka datang ke Polres," imbuh Agung.

Setelah video itu beredar viral di media sosial, Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan dengan mengecek CCTV di Taman Safari. Dari CCTV ditemukan mobil yang digunakan oleh para pemuda tersebut, yang akhirnya dilakukan pencarian data dari nomor polisi kendaraan yang mereka gunakan.

Alyssa dan Philip mengakui perbuatan mereka itu. Mereka juga siap menerima hukuman atas apa yang telah diperbuat.

"Yang terberat untuk mereka adalah hukuman sanksi sosial dari masyarakat dan saat ini para pelaku betul-betul dalam tekanan dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada seluruh pihak yang terkait," sambung Agung.

Lebih jauh Agung mengimbau agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Ia mengimbau masyarakat lain tidak meniru perbuatan yang sama.

"Diharapkan kepada seluruh masyarakat dan netizen agar tidak melakukan perbuatan seperti itu," tutur Agung. (mei/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads