"Betul, jadi menurut saya apa yang disampaikan oleh polisi itu benar. KPK harusnya tegas terhadap Novanto bahwa dia tidak boleh melakukan adu domba terhadap KPK dengan polisi," kata Samad saat dihubungi melalui telepon, Senin (20/11/2017).
Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan polisi memang wajib melindungi warga dan menerima setiap laporan dari masyarakat. Tetapi, lanjut Setyo, perlindungan itu tidak berlaku pada kasus hukum yang sedang dijalani Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samad menlanjutkan, KPK seharusnya sudah bisa mencegah langkah-langkah manuver yang akan diambil oleh Novanto. Terlebih bila upaya yang dilakukannya akan merugikan polisi dan KPK.
"Harus tahu betul skenario yang sedang dilancarkan oleh Novanto. Jadi KPK harus semakin tegas dan tidak memberikan ruang kepada Novanto agar tidak melakukan manuver-manuver yang merugikan KPK," jelas Samad.
Novanto, sebelum dibawa ke Rutan KPK dini hari tadi, bicara soal upaya hukum yang dilakukannya. Selain praperadilan, Novanto menyebut mengajukan surat permintaan perlindungan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, dan saya sudah pernah praperadilan," ujar Novanto kepada wartawan saat proses penahanan dirinya, Senin (20/11). (adf/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini