"Nggak adalah perlindungan hukum. Kok ke polisi?" kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto saat dimintai konfirmasi, Senin (20/11/2017).
Setyo menjelaskan polisi memang wajib melindungi warga dan menerima setiap laporan dari masyarakat. Tetapi, lanjut Setyo, perlindungan itu tidak berlaku pada kasus hukum yang sedang dijalani Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo mengatakan kepolisian menghormati proses penegakan hukum atas Novanto di KPK. "Kita berikan sajalah kesempatan kepada KPK untuk memproses," ujar Setyo.
Novanto, sebelum dibawa ke Rutan KPK dini hari tadi, bicara soal upaya hukum yang dilakukannya. Selain praperadilan, Novanto menyebut mengajukan surat permintaan perlindungan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan SPDP di kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung, dan saya sudah pernah praperadilan," ujar Novanto kepada wartawan saat proses penahanan dirinya, Senin (20/11). (aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini