Panggil 4 Pemuda yang Cekoki Kuda Nil, Polisi: Hanya 2 yang Datang

Panggil 4 Pemuda yang Cekoki Kuda Nil, Polisi: Hanya 2 yang Datang

Farhan - detikNews
Minggu, 19 Nov 2017 18:47 WIB
Alyssa (kiri) dan Philip (paling kanan) saat jumpa pers di Bandung (Foto: Tri Ispranoto/detikcom)
Bogor - Alyssa Dwi Fitri Amanda dan Philip Bhondi, 2 pemuda yang cekoki kuda nil dengan anggur merah menjalani pemeriksaan di Polres Bogor. Sebelum jalani pemeriksaan Alyssa mengaku menyesal melakukan tindakan tersebut.

Alyssa dan Philip tiba di Polres Bogor, Minggu (19/11/2017), sekitar pukul 16.30 WIB. Mereka didampingi pengacaranya masing-masing, keduanya langsung memasuki ruang pemeriksaan di Polres Bogor.

Alyssa yang saat itu menggunakan baju cokelat muda dan celana jeans biru sempat ditanyai wartawan terkait aksinya bersama Philip di Taman Safari Indonesia (TSI). Sambil terus berjalan, Alyssa hanya menjawab singkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya menyesal," kata Alyssa ketika ditanya wartawan.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, Alyssa dan Philip akan dimintai keterangan terkait laporan pihak TSI dan mengklarifikasi video yang sempat menjadi viral di medsos.

"Pada hari ini ada dua orang yang datang, berinisial AA dan PB didampingi kuasa hukumnya masing-masing. Agendanya kita akan lakukan pemeriksaan dan klarifikasi terkait video di taman safari tersebut," kata AKP Bimantoro.




AKP Bimantoro menyebut, sebenarnya pihak Polres Bogor melakukan pemanggilan terhadap 4 orang terkait dugaan kasus kekerasan terhadap hewan tersebut.

"Sebenarnya ada empat orang yang kita panggil. Tapi hari ini, sore ini ada dua orang yang datang. Yakni inisial AA dan PB, sementara dua orang lagi menyusul nanti malam," katanya.



Hingga pukul 17.45 WIB, Alyssa dan Philip masih menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polres Bogor. Polisi menyebut saat ini Alyssa dan Philip masih berstatus sebagai saksi.

"Sementara masih berstatus sebagai saksi. Untuk pasal yang disangkakan, kita masih tetap pada laporan awal, pasal 302 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan," kata Bimantoro.

Sedangkan Kapolres Bogor, AKBP Andi Muhamad Dicky Pastika, mengatakan, hasil pemeriksaan akan dijelaskan pada Senin (20/11) siang.

"Besok siang saja rilisnya," kata Dicky saat dikonfirmasi siang tadi. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads