Awalnya, hakim anggota Anshori menggali keterangan Nazaruddin dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP itu, Nazaruddin menyebut Marzuki selaku mantan Ketua DPR menerima uang Rp 20 miliar. Namun saat sidang, Nazaruddin mengaku lupa hingga ditegur hakim.
"Dalam keterangan saudara, Marzuki Alie menerima uang Rp 20 miliar?" kata Anshori pada Nazaruddin dalam sidang dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anshori pun menilai jawaban Nazaruddin asal-asalan. Dia pun menegur Nazaruddin.
"Ini berita acara saudara tho?" tanya Anshori lagi dengan nada tinggi.
"Iya benar, lupa saya," ucap Nazaruddin.
Anshori pun tak habis pikir dengan jawaban lupa Nazaruddin. Menurutnya, nama yang disebut merupakan nama besar yaitu mantan Ketua DPR, tetapi Nazaruddin bisa lupa akan hal itu.
"Kok sebut nama Marzuki Alie, Anda lupa," ucap Anshori lagi.
"Iya memang lupa saya, yang mulia," timpal Nazaruddin.
Anshori pun tetap ingin menggali isi BAP Nazaruddin terkait pembagian uang itu. Dia kembali meminta penjelasan Nazaruddin.
"Masyarakat di sana menunggu pembagian uang ini, Anda bisa jelaskan?" tanya Anshori.
"Sudah saya jelaskan di BAP, yang mulia," jawab Nazaruddin.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini