KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung

KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Senin, 20 Nov 2017 14:56 WIB
KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung
Gedung KY (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) membuka seleksi pendaftaran calon hakim agung (CHA) periode II di tahun 2017. Seleksi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

"Komisi Yudisial mulai hari ini siap menerima CHA baik karir maupun non karir. Pendaftaran CHA dibuka 15 hari kerja dari 20 November 2017 dan akan berkahir 12 Desember 2017. Calon ini bisa diusulkan oleh masyarakat, MA dan pemerintah silahkan diusulkan ke KY," kata Ketua Bidang rekrutmen Hakim Komisi Yudisial, Maradaman Harahap di kantor Komisi Yudisial, Jl Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2017)

Saat ini MA membutuhkan 6 posisi hakim agung, di antaranya 2 orang CHA untuk mengisi kamar perdata, 1 orang kamar pidana, 2 orang kamar militer, dan 1 orang untuk kamar tata usaha negara. Dalam kamar tata usaha ini CHA diharuskan memiliki keahlian hukum perpajakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maradaman mengatakan untuk calon CHA yang pernah mendaftar CHA sebanyak 2 kali untuk sementara tidak diperbolehkan mengikuti pendaftaran saat ini dan baru diperbolehkan mendaftar pada periode berikutnya. Kemudian untuk CHA yang baru mendaftar 1 kali diperbolehkan untuk mendaftar CHA pada periode ke-2 ini.

"Perlu diketahui di dalam seleksi CHA ada beberapa tahapan. Pertama penerimaan usulan, kami telah menerima usulan dari MA. Kami menyimpulkan telah menyampaikan hari ini diterima CHA sampai 12 Desember. Setelah itu kalau yang melamar masih sedikit mungkin bisa diperpanjang pendaftaranya tergantung situasi," kata Maradaman.

Tahap-tahap yang harus dilalui CHA yang pertama seleksi administrasi berdasarkan syarat yang ditentukan KY. Kemudian masuk ke rapat pleno dan ditentukan siapa CHA yang akan masuk ke tahap berikutnya.

"Terdiri dari seleksi kualitas. Ini banyak nanti yang dilalui, seleksi tentang kompetensi, kemudian penulisan makalah ditempat, studi kasus hukum, studi kasus kode etik pedoman prilaku hakim. Setelah itu baru seleksi kesehatan dan kepribadian. Seleksi kepribadian menyangkut attachment, rekam jejak dan sebagainya. Ini nanti akan ada ketentuannya," kata Maradaman.




Selanjutnya tahap berikutnya adalah tahap wawancara terbuka di KY. Setelah tahap wawancara terbuka selesai dilanjut dengan rapat pleno yang akan menghasilkan nama CHA terpilih, kemudian diajukan ke DPR oleh KY.

Maradaman mengatakan untuk seleksi kepribadian dan rekam jejak para CHA, KY sudah bekerja sama dengan KPK maupun PPATK. Selain itu KY memiliki Biro Investigasi yang bertugas mencari rekam jejak CHA secara diam-diam, setelah itu pada saat wawancara terbuka KY akan bertanya tentang rekam jejak CHA dari data yang diterima KPK, PPATK, maupun Biro Investigasi KY. KY juga berharap masyarakat dapat memberikan info mengenai rekam jejak para CHA.

"Termasuk dari saudara saudara kita terima masukkannya. Masyarakat, dan yang lain bisa menginformasikan mengenai rekam jejak CHA ini dan rahasianya akan kita jamin tidak kami buka ke manapun kecuali hanya di KY. Karena kami tidak mau kecolongan seorang, hakim harus berintegritas," kata Maradaman.

Untuk CHA dari hakim karir maupun non karir dapat diusulkan mendaftar untuk mengisi kekosongan hakim agung di MA. Pengusulan tersebut dapat ditujukan kepada KY melalui Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Agung Republik Indonesia dan dapat diantar langsung atau dikirim melalui pos ke kantor Komisi Yudisial paling lambat 12 Desember 2017 pukul 16.00 WIB.


(rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads