Kasus Surat Pimpinan KPK, Polri: Perkara Korupsi yang Didahulukan

Kasus Surat Pimpinan KPK, Polri: Perkara Korupsi yang Didahulukan

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Senin, 20 Nov 2017 13:36 WIB
Foto: Setya Novanto ditahan KPK. (Grandyos Zafna-detikcom)
Jakarta - Polri menegaskan penyidikan kasus korupsi akan didahulukan dibanding kasus dugaan surat palsu pimpinan KPK yang dilaporkan ke Bareskrim. Kasus yang dimaksud adalah dugaan korupsi e-KTP yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto.

"Kan kasus korupsi didahulukan, jadi tetap dipelajari, dianalisa, ya tetap ada tindakan lanjut. Tapi terserah penyidiknya namun yang tetap dikedepankan masalah korupsinya," kata Karo Penmas Polri Brigjen Rikwanto di gedung BEI, Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (20/11/2017).


Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan penyidik sedang meminta keterangan para ahli terkait kasus surat palsu Pimpinan KPK. Tito ingin penyidik segera menentukan ada-tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang ini proses pengumpulan keterangan ahli yang lain, kalau nanti keterangan ahli lain menyatakan bahwa ini tidak ada, bukan tindak pidana, kita hentikan," kata Tito.

Tito menjelaskan, dalam KUHAP, polisi bisa menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanpa penetapan tersangka. Penyidikan dapat dihentikan di tengah jalan.

Sementara itu, Agus dan Saut dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu serta menyalahgunakan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.

Soal penyidikan kasus dugaan surat palsu, KPK menegaskan surat pencegahan Novanto sudah sesuai aturan yang berlaku, yaitu dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads