Kericuhan mereda setelah dialog dilakukan antara tokoh masyarakat dan pemilik tanah yang dipasangi plang.
"Biasa, karena masyarakat itu dapat info bahwa rumah-rumah mereka disegel. Tentunya mereka berkumpul, ibu-ibu. Setelah kita komunikasi dengan tokoh dan pemilik tanah itu, bisa dilakukan dengan aman," kata Kabag Ops Polres Kepulauan Seribu Kompol I Wayan Canteng ketika dihubungi, Senin (20/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Catur dalam hal ini diduga melakukan penyerobotan lahan milik Pintarso Adijanto. Putusan praperadilan ini dikeluarkan pada Selasa (7/11).
"Objek permasalahannya kan tanah dan bangunan itu. Kita sudah dapatkan izin dari Pengadilan Negeri penetapannya. Biar objek ini aman dan diawasi, dipasang plang sesuai dengan penetapan pengadilan," tuturnya.
Wayan mengatakan pemasangan plang sudah selesai dilakukan. Pemasangan hanya dilakukan di satu titik di sekitar pantai Pulau Pari.
Sebelumnya diberitakan, kericuhan di Pulau Pari itu terekam dalam sejumlah video yang beredar. Tampak terjadi dorong-dorongan warga dengan sejumlah polisi.
Ketua RT 01 Pulau Pari, Edi, mengatakan peristiwa dorong-dorongan itu terjadi sekitar pukul 08.00 WIB pagi tadi. Warga tidak terima dengan kedatangan petugas Polres Kepulauan Seribu yang hendak memasang plang.
"Kami warga sudah turun-temurun di sini. Kami tidak mengetahui siapa yang menjadi atas nama di dalam sertifikat di plang tersebut. Kami tidak terima tanah kami diambil. Itu pemasangan di lahan warga," ujar Edi ketika dihubungi detikcom, Senin (20/11). (jbr/fjp)