"Menyatakan terdakwa telah bersalah secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana 6 bulan penjara," putus ketua majelis hakim H Agusti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jl Gadjah Mada, Selasa (7/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan barang bukti uang tunai Rp 945 ribu dirampas untuk negara," ucapnya.
Kasus bermula saat ketiganya minta donasi kepada wisatawan sejumlah Rp 3.500 sampai Rp 5.000 per hari, yang datang ke Pulau Pari. Sesuai aturan, perbuatan mereka meminta donasi dianggap melanggar hukum. Atas perbuatannya, mereka diproses secara hukum.
Pada Mei 2017, ketiganya ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut). Ketiganya didakwa dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang menguntungkan diri sendiri
Namun ketiga terdakwa tersebut membantah melakukan pemerasan atau pungli. Perwakilan tim advokasi terdakwa Tigor Hutapea, mengatakan, penarikan donasi bersifat sukarela dan sesuai kesepakatan warga. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini