Tarik Uang ke Wisatawan, 3 Nelayan Pulau Pari Divonis 6 Bulan Bui

Tarik Uang ke Wisatawan, 3 Nelayan Pulau Pari Divonis 6 Bulan Bui

Seysha Desnikia - detikNews
Selasa, 07 Nov 2017 18:12 WIB
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Tiga nelayan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, divonis 6 bulan penjara. Mereka yang divonis adalah Mastono alias Baok, Bachrudin alias Edo dan Mustaghfirin alias Bobby.

"Menyatakan terdakwa telah bersalah secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana 6 bulan penjara," putus ketua majelis hakim H Agusti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jl Gadjah Mada, Selasa (7/11/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menanggap ketiga orang tersebut melanggar pasal 368 KUHP. Hakim juga menyita barang bukti Rp 945 ribu dari para pelaku.

"Menyatakan barang bukti uang tunai Rp 945 ribu dirampas untuk negara," ucapnya.

Kasus bermula saat ketiganya minta donasi kepada wisatawan sejumlah Rp 3.500 sampai Rp 5.000 per hari, yang datang ke Pulau Pari. Sesuai aturan, perbuatan mereka meminta donasi dianggap melanggar hukum. Atas perbuatannya, mereka diproses secara hukum.

Pada Mei 2017, ketiganya ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut). Ketiganya didakwa dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang menguntungkan diri sendiri

Namun ketiga terdakwa tersebut membantah melakukan pemerasan atau pungli. Perwakilan tim advokasi terdakwa Tigor Hutapea, mengatakan, penarikan donasi bersifat sukarela dan sesuai kesepakatan warga. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads