"Ya saya sudah menerima tadi (penahanan) dalam kondisi saya yang masih sakit, masih vertigo karena tabrakan," kata Novanto di lobi gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2017) dini hari.
Novanto ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Dia sebelumnya dipindahkan dari RSCM dan tiba di gedung KPK pada sekitar pukul 23.39 WIB, Minggu (19/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Setya Novanto Dipindahkan ke Rutan KPK |
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober 2017. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.
KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan penahanan Ketua DPR yang juga Ketum Golkar Setya Novanto, sah. Penahanan dilakukan dengan dasar hukum KUHAP.
"Dasar hukum penahanan itu sangat kuat dan jelas diatur Pasal 21 KUHAP (yang mengatur) alasan objektif dan subjektif," ujar Febri kepada wartawan di RSCM Kencana, Jl Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (19/11).
Alasan objektif yang dimaksud terkait dengan tindak pidana dan ancaman pidana terhadap tersangka. Sedangkan alasan subjektif yakni pertimbangan penyidik soal kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti dan kekhawatiran soal tersangka akan mengulangi tindak pidana.
"Saya kira yang bersangkutan sudah kita masukkan di DPO sejak hari Kamis (16/11). Ketika kita sudah mencari tidak menemukan dan meminta untuk menyerahkan diri tapi tidak memberitahukan sama sekali kepada penyidik. Maka seluruh alasan sudah terpenuhi," tegas Febri. (fdn/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini