KPK Tegaskan Penahanan Setya Novanto Sah, Ini Alasannya

KPK Tegaskan Penahanan Setya Novanto Sah, Ini Alasannya

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Senin, 20 Nov 2017 01:16 WIB
Foto: Ketua DPR Setya Novanto tiba di gedung KPK. (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan penahanan Ketua DPR yang juga Ketum Golkar Setya Novanto, sah. Penahanan dilakukan dengan dasar hukum KUHAP.

"Dasar hukum penahanan itu sangat kuat dan jelas diatur Pasal 21 KUHAP (yang mengatur) alasan objektif dan subjektif," ujar Febri kepada wartawan di RSCM Kencana, Jl Pangeran Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (19/11/2017).

Alasan objektif yang dimaksud terkait dengan tindak pidana dan ancaman pidana terhadap tersangka. Sedangkan alasan subjektif yakni pertimbangan penyidik soal kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti dan kekhawatiran soal tersangka akan mengulangi tindak pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Saya kira yang bersangkutan sudah kita masukkan di DPO sejak hari Kamis (16/11). Ketika kita sudah mencari tidak menemukan dan meminta untuk menyerahkan diri tapi tidak memberitahukan sama sekali kepada penyidik. Maka seluruh alasan sudah terpenuhi," tegas Febri.

Selain itu, penahanan juga dilakukan karena KPK mengantongi bukti cukup terkait sangkaan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP yang melibatkan Novanto.

"Yang paling penting adalah Pasal 21, penanganan dilakukan dalam hal seseorang diduga keras melakukan tindak pidana jadi kami yakin dengan bukti yang kami miliki sudah cukup," ujar Febri.


Novanto kini berada di gedung KPK untuk ditahan setelah dipindahkan dari RSCM Kencana. Tim dokter menyatakan Novanto tidak lagi membutuhkan rawat inap lanjutan.

Saat tiba di gedung KPK sekitar pukul 23.29 WIB, Novanto mengenakan rompi tahanan warna oranye. Dengan muka lemas, Novanto dibawa masuk dengan kursi roda. (fdn/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads