Dia berpendapat, sejatinya fungsi pengacara adalah untuk mendampingi tersangka atau terdakwa agar kepentingan hukum atau hak-hak kliennya terpenuhi sesuai hukum acara.
"Kalau kemudian ada pengacara yang mengajukan kewajiban hukum seorang tersangka, maka saya kira itu sudah keluar dari fungsinya. Artinya itu sudah di luar tugas dan kewenangannya. Dan bahkan itu bisa ditafsirkan sebagai melawan hukum," ujar Fickar di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (18/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tidak bisa Pak Novanto diterapkan Pasal itu, pasal perizinan seperti itu. Itu yang saya katakan menghina akal sehat, gitu. Sudah jelas aturannya, masih juga dipaksakan pakai alasan itu," tegasnya.
Selain itu, kata Fickar, sikap Novanto dalam menghadapi proses hukum yang menganut pada nasihat pengacaranya juga menjadi sorotan. Baik posisinya sebagai Ketua DPR, maupun sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
"Itu by product ya. Jadi kalau nasihat penasihat hukum kepada kliennya dan kliennya kebetulan adalah Ketua DPR dan Golkar, mau nggak mau apa yang dilakukan oleh Ketua pasti berpengaruh pada partainya," sebut Fickar. (nif/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini