"Kami ada maksud dan tujuan Kapolres rencana akan fasilitasi (akad nikah kedua korban, red) di Polresta Tangerang," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiyawan di gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jalan Jatibaru, Cideng, Jakarta Pusat, Kamis (16/11/2017).
Wiwin menceritakan kedua korban, M dan R, memang telah memiliki rencana menikah. Jika berkenan, keduanya akan didaftarkan dalam program nikah massal Polresta Tangerang pada awal Desember mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan kedua korban sudah punya rencana mau menikah. Kebetulan Pak Kapolres (Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif, red) ada program sosial nikah massal. Kemungkinan kedua orang ini akan dimasukkan jadi peserta nikah massal awal Desember ini," ucap Wiwin.
Wiwin mengatakan pihaknya masih melakukan pendampingan dan konseling terhadap kedua korban. Terutama korban M, perempuan, yang masih dalam upaya pemulihan di unit Pemberdayaan Perempuan Polresta Tangerang karena mengalami trauma.
"Kedua korban juga masih melakukan dan ada pendampingan dan konseling dari penyidik kita, terutama yang perempuan didampingi oleh unit PPA Polwan Tangerang, dan kami menyiapkan psikiater untuk trauma healing, memulihkan kejiwaan korban," ucap Wiwin.
Wiwin mengatakan kedua korban saat ini berada di rumah keluarganya. Yakni berada di rumah orang tua korban lelaki yang berinisial R di Kabupaten Tigaraksa, Tangerang.
"Kalau laki-laki kan asli orang Tigaraksa. Kalau perempuan M kan pendatang, dari Bengkulu. Sementara M tinggal bersama pihak orang tua lelaki. Inisial R," kata Wiwin.
Dalam perkara ini, polisi telah menahan dan menangkap 6 tersangka, yakni ketua RT berinisial T dan ketua RW berinisial G serta 4 orang lainnya, yakni A, I, S, dan N. Mereka diduga melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 289 tentang pelecehan seksual, pasal 335 tentang pembiaran adanya kekerasan, dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman penjara selama 9 tahun.
Keenamnya diduga terlibat dalam upaya menggerebek, mengeroyok, dan menelanjangi pasangan R dan M di kontrakan M di Kampung Kadu RT 07 RW 03 pada Sabtu (11/11) sekitar pukul 22.00 WIB, Cikupa, Tangerang. Para tersangka menduga pasangan itu berbuat mesum. Padahal keduanya tengah menyantap makan malam.